Kapal adalah sebagai sarana angkutan laut dan tempat banyak orang mendambakan hidupnya. Setiap saat keselamatan jiwa manusia di laut terancam, baik para pelaut maupun yang ikut berlayar. Kecelakaan laut bisa terjadi di mana saja di daerah perairan laut dan kapan saja.
Untuk para awak kapal dan para penumpang harus mengetahui cara-cara penyelamatan diri sewaktu ada kecelakaan di kapal. Khusus para awak kapal perlu pelatihan , terutama di bidang keselamatan agar para awak kapal terampil dalam teknik-teknik penyelamatan, sebagaimana yang disyaratkan oleh IMO Convention dan pemerintah negara bersangkutan.
Banyak korban kecelakaan yang terjadi di laut justru karena kurangnya pengetahuan dasar penyelamatan dan pengamanan di laut, sesuai dengan evaluasi IMO bahwa adanya peningkatan yang drastis korban jiwa yang terjadi di laut terutama disebabkan oleh kesalahan manusia sendiri, yaitu Human Error Factor. Untuk itu diperlukan pengetahuan serta ketrampilan praktis tentang tindakan yang harus dilakukan atas kecelakaan yang terjadi.
Kecelakaan di kapal yang harus diwaspadai berupa :
1. Terbakarnya sebagian kapal atau seluruhnya dan kemungkinan kapal meledak.
2. Terjadinya tabrakan dengan kapal lain ataupun dengan dermaga.
3. Kandas, baik yang bersifat sementara maupun permanen.
4. Terjadinya kebocoran yang kemungkinan kapal tenggelam akibat kemasukan air dalam jumlah yang besar.
5. Terjadinya pencemaran laut akibat dari kecelakaan-kecelakaan di atas.
Jenis-jenis kecelakaan tersebut di atas sangat membahayakan bagi para pelaut karena itu untuk mengantisipasinya oleh para pelaut baik yang ditolong maupun yang menolong harus betul-betul mengerti atau memahami dan mampu tentang :
1. Alat-alat penolong dan penyelamat di atas kapal antara lain:
1.1. Survival Raft (Sekoci Luput Maut, Rakit Dikembangkan).
Ketentuan untuk rakit penolong antara lain : harus dapat stabil dalam keadaan laut berombak, jika mengembang tenda dapat terpasang secara otomatis, dilengkapi dengan tali tangkap dan tali poegangan, jika terbalik dapat ditegakkan kembali oleh satu orang, dilengkapi dengan alat untuk memungkinkan orang naik ke atas rakit dari air, dan lain-lain.
1.2. Rescue Boat (Sekoci Penolong).
Dilengkapi dengan dayung, kampak, lampu minyak yang cukup untuk 12 jam, tali-tali pegangan keliling bagian luar sekoci penolong, jangkar apung, tali tangkap yang cukup panjang, bejana yang berisi minyak tumbu-tumbuhan dan ikan , makanan untuk setiap orang sebanyak yang ditetapkan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keselamatan penumpang.
1.3. Inflatable Life (Rakit Dikembangkan).
Ketentuan untuk rakit penolong antara lain : harus dapat stabil dalam keadaan laut berombak, jika mengembang tenda dapat terpasang secara otomatis, dilengkapi dengan tali tangkap dan tali poegangan, jika terbalik dapat ditegakkan kembali oleh satu orang, dilengkapi dengan alat untuk memungkinkan orang naik ke atas rakit dari air, dan lain-lain.
1.4. Immersion Suite (Pakaian Cebur).
Tanpa pakaian pelindung maka korban akan cepat kehilangan suhu tubuh (hypothermia)sehingga dapat megakibatkan kematian, juga melindungi tubuh dari sengatan sinar matahari. Gunakan pakaian cebur walaupun anda seorang perenang yang mahir. Mungkin anda sebagai korban kecelakaan di laut akan memerlukan waktu yang lama sebelum pertolongan tiba.
1.5. Line Throwing Rocket (Roket Pelempar Tali).
Kapal-kapal harus membawa alat pelempar tali seperti yang disyaratkan, alat tersebut harus dapat melemparkan tali sepanjang minimal 230 meter dengan cukup teliti. Dilengkapi pula dengan 4 buah gulungan tali dan penembak minimal 4 buah.
1.6. Life Jacket (rompi renang)
Disediakan untuk setiap pelayar dewasa dengan jumlah yang cukup, harus dapat menahan kepal sehingga bagi mereka yang dalam keadaan tidak sadar , muka dapat dipertahankan terus ke atas, warna mencolok sehingga mudah terlihat, tahan terhadap bahan dari minyak dan ditempatkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
2. Cara memberikan pertolongan terhadap pelaut yang mendapat kecelakaan antara lain:
2.1. Orang jatuh ke laut.
2.2. Luka Bakar.
2.3. Patah tulang.
2.4. Tersengat aliran listrik.
3. Persiapan dan tindakan yang dilakukan saat suatu kecelakaan, seperti sebelum dan sesudah terjun ke laut dari kapal penyelamatan diri.
4. Tindakan selama di air dengan memahami prinsip untuk bertahan di laut.
5. Tindakan dalam menaiki sekoci / rakit, serta tindakan menolong orang lain dalam membantu menaiki / rakit dan selama berada di atas sekoci.
Penyelamatan jiwa di laut diatur dalam International Convention Savety of Life at Sea yaitu salah satu hasil konvensi internasional di bawah IMO (International Maritime Organization)
Sumber : Dermaga, 49,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar